KOMPAS.com - Aturan ganjil genap diberlakukan di kawasan Puncak Bogor, Sabtu (25/9/2021).
Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ipda Ardian menerangkan, di hari Sabtu ini, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan menuju Puncak.
Bagi kendaraan berpelat nomor genap dilarang naik dan diminta putar balik.
Pada pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak pada hari ini, polisi mendapati ada seorang pengendara mobil yang menolak diputar balik.
"Betul, angka pelat mobilnya hari ini enggak sesuai, kategori nomor pelatnya genap, jadi langsung kita putar balik," ujar Ardian.
Baca juga: Ibu Ini Mengaku Anggota DPRD DKI Jakarta Agar Lolos Ganjil Genap Puncak Bogor
Ketika diminta putar balik, pengendara berkemeja hitam tersebut turun dari mobil, lalu menunjukkan kartu tanda anggota dewan.
"Saya anggota DPRD DKI Jakarta, mau ada acara di atas," ucapnya.
Ibu itu mengaku sedang memanfaatkan masa reses untuk menghadiri acara di sebuah hotel di kawasan Puncak.
Sambil menenangkannya, polisi meminta bukti berupa rundown acara. Akan, tetapi pengendara tidak mampu menunjukkan bukti yang diminta polisi.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui Warga Jakarta soal Ganjil Genap Puncak Bogor Weekend Ini