Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Cepat Kaya, Seorang Ibu Jadikan Anak Korban Ritual Pesugihan

Kompas.com - 25/09/2021, 12:58 WIB
Defriatno Neke,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Dipicu niat untuk cepat kaya, seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial ZY (45), tega memaksa anak perempuannya yang masih di bawah umur sebagai korban ritual pesugihan.

Korban dipaksa untuk menjalani ritual pesugihan dengan melayani kemauan dukun berinisial AU.

Selanjutnya, korban diperkosa oleh dukun tersebut.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021). 

Baca juga: Bermula Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam DS, Kakak Korban Ritual Ilmu Hitam di Gowa

Ritual pesugihan ini terjadi pada 2019.

Awalnya, ZY dihubungi oleh AU.

Saat itu, AU memberi tahu bahwa dia memiliki kemampuan untuk membuat orang lain menjadi kaya.

Keduanya kemudian berjanji dan bertemu di tempat penginapan di Raha.

Saat bertemu, dukun AU kemudian merayu ZY dan mengatakan bahwa salah satu syarat untuk melakukan ritual adalah berhubungan badan.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Baca juga: Kondisi Anak Korban Ritual Ilmu Hitam di Gowa Membaik, Bengkak Sekitar Matanya Menurun

Dukun cabul tersebut kemudian meminta perempuan lain.

Demi memenuhi permintaan itu, ZY kemudian mencari teman yang bisa diajak.

Namun, karena tidak ada teman yang bisa diajak, ZY membawa anaknya kepada AU.

ZY bahkan memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan.

Ritual ini terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialami kepada Ayahnya yang baru pulang dari perantauan. 

Ayah dan keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna. 

Saat ini, pelaku ZY ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com