Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Jaring Trawl untuk Menangkap Ikan, 2 Nelayan Diamankan Polairud Polres Gresik

Kompas.com - 25/09/2021, 11:06 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik, mengamankan dua orang nelayan yang menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. 

Jaring trawl diketahui sudah dilarang untuk menangkap ikan lantaran merusak terumbu karang.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengungkapkan, total ada tujuh kasus terkait penggunaan jaring trawl sejak awal 2021.

Baca juga: Di Balik Kasus Ibu Jambak Anak di Gresik, Sang Ayah Ternyata Pergi dari Rumah Tanpa Kejelasan

"Kalau untuk bulan ini baru (dua pelaku) yang kemarin itu. Tapi sejak awal 2021 sampai kemarin, ada sekitar tujuh kasus. Ada (pelaku) yang dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, macam-macam," ujar Poerlaksono saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Dua orang nelayan yang ditangkap yakni Siswanto (39) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan dan Khoirul Alam (61) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Keduanya diamankan petugas saat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di alur pelayaran barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik.

Adapun Siswanto merupakan nakhoda dari perahu Badak Laut, sementara Khoirul Alam adalah nakhoda perahu Pipit Sadewa.

Mereka kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada posisi koordinat 07°06"550’’ LS 112°43’340’’ BT, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Keduanya kepergok kapal patroli X-1029 dari Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin oleh Aipda Puji Santoso saat patroli rutin di sekitar lokasi.

Baca juga: Cerita Mantan Nakhoda Kapal Jadi Kades di Gresik, Pernah Ditentang Warga, Kini Ubah Kawasan Kumuh Jadi Desa Miliarder

 

Ketika diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.

Dari kedua perahu dan masing-masing tiga kru di dalamnya, petugas mendapati dua set jaring trawl dan 138 kilogram ikan hasil tangkapan.

Keduanya beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berkoordinasi dengan KKP, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena penggunaan jaring trawl itu kan melanggar Undang-undang," kata Poerlaksono.

Baca juga: Disparbud Gresik Memprediksi Temuan Diduga Petirtaan Zaman Majapahit adalah Kanal Air

Dibandingkan periode sebelumnya, lanjut dia, saat ini banyak nelayan yang mulai sadar untuk tidak menangkap ikan menggunakan jaring trawl.

 

"Sebenarnya masyarakat (nelayan) sudah banyak yang sadar untuk tidak lagi menggunakan trawl, tapi memang ada sebagian oknum yang masih tetap menggunakan," tutur Poerlaksono.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com