Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Jaring Trawl untuk Menangkap Ikan, 2 Nelayan Diamankan Polairud Polres Gresik

Kompas.com - 25/09/2021, 11:06 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik, mengamankan dua orang nelayan yang menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. 

Jaring trawl diketahui sudah dilarang untuk menangkap ikan lantaran merusak terumbu karang.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengungkapkan, total ada tujuh kasus terkait penggunaan jaring trawl sejak awal 2021.

Baca juga: Di Balik Kasus Ibu Jambak Anak di Gresik, Sang Ayah Ternyata Pergi dari Rumah Tanpa Kejelasan

"Kalau untuk bulan ini baru (dua pelaku) yang kemarin itu. Tapi sejak awal 2021 sampai kemarin, ada sekitar tujuh kasus. Ada (pelaku) yang dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, macam-macam," ujar Poerlaksono saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Dua orang nelayan yang ditangkap yakni Siswanto (39) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan dan Khoirul Alam (61) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Keduanya diamankan petugas saat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di alur pelayaran barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik.

Adapun Siswanto merupakan nakhoda dari perahu Badak Laut, sementara Khoirul Alam adalah nakhoda perahu Pipit Sadewa.

Mereka kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada posisi koordinat 07°06"550’’ LS 112°43’340’’ BT, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Keduanya kepergok kapal patroli X-1029 dari Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin oleh Aipda Puji Santoso saat patroli rutin di sekitar lokasi.

Baca juga: Cerita Mantan Nakhoda Kapal Jadi Kades di Gresik, Pernah Ditentang Warga, Kini Ubah Kawasan Kumuh Jadi Desa Miliarder

 

Ketika diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.

Dari kedua perahu dan masing-masing tiga kru di dalamnya, petugas mendapati dua set jaring trawl dan 138 kilogram ikan hasil tangkapan.

Keduanya beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berkoordinasi dengan KKP, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena penggunaan jaring trawl itu kan melanggar Undang-undang," kata Poerlaksono.

Baca juga: Disparbud Gresik Memprediksi Temuan Diduga Petirtaan Zaman Majapahit adalah Kanal Air

Dibandingkan periode sebelumnya, lanjut dia, saat ini banyak nelayan yang mulai sadar untuk tidak menangkap ikan menggunakan jaring trawl.

 

"Sebenarnya masyarakat (nelayan) sudah banyak yang sadar untuk tidak lagi menggunakan trawl, tapi memang ada sebagian oknum yang masih tetap menggunakan," tutur Poerlaksono.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com