MANDAILING NATAL, KOMPAS.com - Seorang petugas Rutan Kelas II B Natal berinisial DG (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
DG diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (23/9/2021).
Azwar mengatakan, atas permintaan masyarakat dan karena tidak adanya unit perlindungan perempuan dan anak di Mapolsek tersebut, tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 5 tahun penjara," ucap Azwar.
Sebelumnya, massa mendatangi Mapolsek Natal dan menuntut agar tersangka ditahan.
Hampir 3 jam warga berkumpul dan sempat melakukan aksi pelemparan, hingga menyebabkan bagian kaca kantor Mapolsek pecah pada Senin (20/9/2021) malam.
Baca juga: Bantah Lakukan Pemukulan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Akan Laporkan Balik Petugas Rutan KPK ke Polisi
Pada Selasa dini hari, dengan disaksikan masyarakat, tersangka DG digiring ke dalam sel.
Bahkan, warga sempat merekam tersangka dengan kamera ponsel.
"Memang biadab kau," ujar warga sambil merekam.