Kepala Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain membenarkan jika karapan sapi itu tidak mengantongi izin.
Satgas baru tahu beberapa hari kemudian setelah videonya menyebar dan viral di media sosial.
"Karapan sapi itu tidak ada izinnya. Kalau ada izinnya, pasti kami larang atau diarahkan agar mematuhi protokol kesehatan," terang Agus.
Baca juga: Kolaborasi 4 Daerah di Surabaya Raya dan Bangkalan, Percepat Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi
Polres Bangkalan dan Satgas Covid-19 hingga kini belum memberikan sanksi kepada penyelenggara.
Sebab mereka lebih memilih pendekatan persuasif kepada penyelenggara.
Alasan mereka, pandemi covid-19 merupakan penyakit yang sudah banyak menyusahkan orang.
Ketika ada orang disanksi dan dihukum karena pelanggaran, maka akan semakin menyulitkan orang lain.
"Kami lebih menggugah kesadaran masyarakat saja, daripada penegakan hukum yang akan membuat orang susah," ungkap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.