Seusai kejadian, lanjut Wahyu, korban langsung melarikan diri ke berbagai wilayah luar kota
Seperti ke daerah Subang, Jakarta, sampai akhirnya pelaku ditangkap di Cirebon.
Tersangka pun mengaku ke petugas kepolisian tak memiliki niat menghilangkan nyawa salah satu korban.
Ia mengaku perbuatannya akibat kondisi mabuk dan spontan melakukan kekerasan karena didasari rasa cemburu.
"Tersangka motifnya murni cemburu dan tak ada unsur direncanakan dalam kasus kekerasan yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia ini," tambah Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad dan Kasi Humas Iptu Magdalena.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tehanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang kekerasan menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka yaitu 7 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.