SEMARANG, KOMPAS.com - Bandar lelang arisan online berinisial R yang diduga membawa lari uang para member di wilayah Salatiga diamankan polisi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
R yang telah diamankan di Polres Salatiga itu pun sempat viral di media sosial hingga menuai beragam komentar dari warganet.
Baca juga: Bandar Lelang Arisan Online Fiktif di Salatiga Ditangkap
Dari unggahan yang beredar memperlihatkan foto R yang berada di dalam sel mengenakan baju tahanan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan terkait informasi tersebut.
"Saya membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah kita tahan di Polres Salatiga," kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (23/9/2021).
Iqbal mengungkapkan R mendatangi Polres Salatiga setelah diberi surat panggilan.
"Kita panggil dengan surat panggilan dan yang bersangkutan datang ke Polres," ujarnya.
Saat ini R masih dalam pemeriksaan polisi.
"Keterangan lebih lanjut akan disampaikan Polres Salatiga," jelas Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat yang menjadi korban arisan online mengadukan kasusnya ke Polda Jawa Tengah pada Senin (6/9/2021).
Pengelola diduga membawa lari uang arisan online yang berjumlah miliaran bahkan hampir triliunan dari korban yang merupakan para reseller.
Akibatnya, reseller yang sebagian besar ibu rumah tangga ini kerap diteror oleh para member yang meminta uangnya kembali.
Kuasa hukum korban, Mohammad Sofyan mengatakan saat ini kliennya yang berjumlah 7 orang reseller ini telah melaporkan pengelola arisan online berinisial R ke Polda Jateng.
R aktif mengelola arisan online dengan sistem lelang dengan keuntungan menjanjikan yang diiklankan melalui media sosial di Salatiga.
Selain R, pasangannya B yang aktif di media sosial juga dilaporkan.
"Penelusuran kami dari medsos di Salatiga arisan onlen ini melibatkan banyak member atau korban yang diperkirakan bisa sampai ribuan orang dengan nilai kerugian cukup fantastis sampai ratusan miliar. Ada juga informasi hingga mendekati angka triliunan," kata Sofyan kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Ini Pengakuan 7 Warga Solo yang Diduga Korban Lelang Arisan Fiktif: Total Kerugian Ratusan Juta
Sofyan menjelaskan korban merupakan reseller yang berperan hanya sebagai perantara untuk menyalurkan uang arisan ke pengelola.
"Dari reseller artinya perantara atau koordinator yang hanya untuk kepentingan dari pelaku melakukan transaksi. Ada 7 reseller sekaligus korban yang membawahi sekitar 214 hingga 221 member," ungkapnya.
Ia mengungkapkan modus yang dilakukan dengan penawaran iklan lelang arisan sebesar Rp 5 juta yang bisa dibayar hanya Rp 3,5 juta.
Setelah menyetorkan uang, dalam dua minggu korban mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.
"Dalam waktu 2 minggu maka akan dikembalikan Rp 5 juta, artinya dalam 2 minggu akan dapat untung Rp 1,5 juta. Kalau kemudian jangka waktu lebih panjang, 3 minggu, maka keuntungan bukan Rp 1,5 juta tapi Rp 2 juta. Semakin tinggi gate pokok yang ditawarkan maka semakin tinggi pula tawaran keuntungan," jelasnya.
Baca juga: Istrinya Diduga Tipu Anggota Arisan Online sampai Rp 1,2 Miliar, Oknum Brimob Bakal Diperiksa
Dalam setiap iklan yang ditawarkan, diletahui, maksimal gate Rp 50 juta dengan jangka waktu paling pendek 5 hari dan paling panjang 3 minggu.
Sofyan mengatakan kliennya sudah menyetor uang karena sebagai reseller otomatis juga sebagai member.
Sehingga jika diakumulasi total kerugian sekitar Rp 3 miliar dari member dan reseller.
"Laporan ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Menurutnya, laporan tersebut dianggap perlu karena kliennya mengalami kondisi buruk karena mendapat teror dan ancaman dari member yang main hakim sendiri lantaran frustasi.
Namun, kliennya menjadi kambing hitam dari aksi pelaku utama yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Investasi Bodong yang Tipu Ratusan Ibu di Makassar
Sedangkan, dua terlapor itu malah pamer barang mewah dan uang lewat medsos.
"Klien kami sebagai korban mengalami situasi yang jauh lebih buruk daripada yang dialami pelaku utama. Karena para klien kami menjadi tumpuan frustasi para member lain karena frustasi pelaku utama belum diproses lebih lanjut sehingga mengkambinghitamkan dan menyasar klien kami sebagai reseller," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.