Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dimaki-maki Usai Tak Diberi Uang, Seorang Pria Aniaya Tetangga hingga Tewas Pakai Cangkul

Kompas.com - 24/09/2021, 09:48 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kesal dimaki-maki karena tak dikasih uang, Darwin alias Sangkut (42) seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan nekat membunuh tetangganya sendiri Anwar (55) hingga tewas dengan menggunakan cangkul.

Akibatnya, Sangkut kini ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Aniaya Pria Selingkuhan Istri dengan Palu, Polisi Ungkap Cerita Lengkapnya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (22/9/2021) di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1.

Antara pelaku dan korban merupakan tetangga yang berdekatan rumah.

Sesaat sebelum kejadian, Sangkut sempat meminta uang kepada korban.

Namun, permintaan itu tak ditanggapi oleh Anwar. Korban malah memaki-maki pelaku dengan hujatan yang membuatnya marah.

Baca juga: Kakek Dibacok Usai Antar Cucu Sekolah Terekam CCTV, Ternyata Korban Salah Sasaran

Hingga suatu ketika, pelaku melihat korban yang sedang tidur santai di depan rumahnya, Sangkut langsung mengendap dari belakang.

Ia langsung menyerang Anwar dengan menggunakan cangkul dan mengenai bagian tubuh korban.

Seketika Anwar langsung terjatuh karena mengalami luka yang parah.

"Warga yang melihat kejadian itu langsung keluar dan berusaha menolong korban. Tetapi saat berada di rumah sakit korban sudah tewas karena luka serius," kata Tri, lewat pesan singkat, Jumat (24/9/2021).

Melihat korban terjatuh, Sangkut langsung melarikan diri dan bersembunyi di kediaman salah satu keluarganya berada di kawasan Kecamatan Ilir Barat 2.

Ia pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti cangkul yang digunakan untuk menganiaya. Motifnya kesal dimarahi karena tak dikasih uang oleh korban," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka Sangkut dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pengakuan tersangka dia empat kali menganiaya korban dengan cangkul," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com