BIMA, KOMPAS.com- Dua ekor Paus jenis kepala melon kembali terdampar di pantai Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) menyebutkan, fenomena yang terjadi pada Rabu (22/9/2021) itu tergolong langka.
Kedua satwa dilindungi ini ditemukan mati, tak jauh dari lokasi penemuan awal paus kepala melom beberapa waktu lalu.
Baca juga: 3 Pemancing Tenggelam di NTB, Sempat Mengapung Pakai Jeriken, 1 Orang Masih Hilang
Penemuan paus dengan panjang satu meter lebih itu pun sontak menghebohkan pengguna jalan dan warga sekitar.
Kepala SKW III Bima-Dompu, BKSDA NTB Bambang Dwidarto membenarkan adanya dua ekor paus ditemukan oleh warga dalam kondisi mati terdampar di Teluk Bima.
Ia mengatakan, dua ekor mamalia itu ditemukan pada Rabu siang
Saat ditemukan, dua ekor Paus jenis kepala melon ini dalam kondisi luka lecet di beberapa bagian tubuh dan mulut.
“Iya benar, dua ekor Paus yang terdampar ini masih satu garis pantai dengan penemuan awal. Ditemukan dalam keadaan mati semua, ada luka lecet dibeberapa bagi tubuh," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/9).
Baca juga: Paus Kepala Melon Ditemukan Membusuk di Pantai Bima, Ada Bekas Luka Tusuk di Ekor
Dia menjelaskan, dua ekor paus yang ditemukan warga tersebut telah dikuburkan sesuai dengan prosedur penanganan mamalia terdampar.
"Satwa yang mati ini dikubur di sekitar pantai tempat mereka terdampar," ujar Bambang.
Fenomena paus terdampar di Kabupaten Bima diketahui jarang terjadi dan menjadi fenomena langka.
Berdasarkan catatan, jumlah paus yang terdampar di teluk Bima dalam dua pekan ini ada 4 ekor. Seluruhnya ditemukan dalam keadaan mati.
Baca juga: Warga Temukan Bangkai Paus di Bima, Polisi: Kulitnya Terkelupas, Sudah Keluarkan Bau Busuk
Dari jumlah itu, satu ekor ditemukan di pantai Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi.
Sementara tiga ekor lain ditemukan di lokasi yang sama yaitu pantai Desa Panda.
Sejauh ini masih belum diketahui mengapa paus ini sampai terdampar.
Bambang mengatakan, terdamparnya paus-paus itu disebut sebagai peristiwa langka yang belum bisa dijelaskan penyebabnya.
Terkait kejadian ini, BKSDA bersama instansi terkait langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebabnya.
Bambang mengaku ada beragam kemungkinan yang menjadi sebab paus-paus itu terdampar.
Baca juga: Dari Penemuan Fosil Diduga Paus Purba, Terkuak Sejarah Kulon Progo Masa Lampau
Dugaan sementara, kata dia, mamalia ini diduga memisahkan diri dari kelompok ketika sedang berburu makanan setelah memasuki teluk Bima.
Sementara faktor lain, kawanan paus diduga tersesat saat melintas.
Ada kemungkinan paus-paus itu terbawa ke perairan yang lebih dangkal dengan jalur baru tersebut dan terdampar.
BKSDA mengaku akan mengecek secara pasti penyebab paus itu bisa terdampar dengan melibatkan unsur terkait.
"Sebab lain kemungkinan paus terdampar di bibir pantai dangkal, dapat terjadi atas dugaan ada anggotanya yang sakit. Itu hanya kemungkinan. Namun, untuk pastikan ada pihak berwewenang yang menyimpulkan penyebab matinya apakah karena sakit atau tidak," tutur Bambang.
Baca juga: Terdampar, Paus Kepala Melon Dipotong-potong dan Dagingnya Dibagikan ke Warga, Polisi Turun Tangan
Hal serupa pernah terjadi pada 2015 lalu dan paus berhasil dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Kolo, Kota Bima.
Namun, kejadian matinya mamalia paus yang berjumlah 4 ekor dalam waktu berdekatan di wilayahnya adalah peristiwa baru.
"Ini fenomena baru. Paus terdampar di Bima memang jarang terjadi. Dari catatan kami, tahun 2015 ada seekor paus terdampar di pantai Kolo, dan saat itu berhasil diselamatkan. Namun, di tahun ini merupakan kali pertama, empat ekor paus mati terdampar dalam waktu yang berdekatan," kata dia
Baca juga: Gugur Diserang Kelompok Separatis Teroris, Lettu Dirman Akan Dimakamkan di Bima NTB
Ia menyebutkan, kawanan paus kepala melon yang terdampar di teluk Bima diduga berkumpul dalam kelompok kecil yang di dalamnya merupakan satu kerabat.
"Berdasarkan hasil pengamatan dengan berbagai pihak, kawanan paus ini diperkirakan berjumlah 7 sampai 8 ekor," tutur Bambang.
Bambang mengatakan, paus berjenis kepala melon adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikonsumsi.
Untuk itu, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar langsung turun tangan menyikapi temuan kasus paus terdampar dan mati di bibir pantai tersebut.
Petugas BPSPL akan bergerak bersama dengan BKSDA untuk melakukan pengamatan dan upaya penyelamatan, karena kemungkinan masih ada sisa-sisa dari kelompok paus kepala melon yang tesesat atau terdampar di teluk Bima.
Baca juga: Tumijo Tak Menyangka Batu yang Dipakai untuk Mengganjal Ternyata Fosil Paus Purba
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima juga turut membagikan alat pendeteksi ikan ke nelayan-nelayan untuk mengetahui keberadaan satwa laut tersebut.
"Nah, jadi semua pihak ikut terlibat dalam tim pengamatan ini. Namun yang menguasai teknis penyelamatan satwa dilindungi adalah tim BPSPL. Kami hanya melakukam tindakan awal dengan memonitor sekitar lokasi paus-paus terdampar. Setelah nanti tim BPSPL datang bergabung, baru kita akan duduk bersama untuk merembungkan langkah selanjutnya," ujar Bambang.
Lebih jauh, ia menjelaskan sejak awal kasus paus itu mati terdampar, pihaknya terus menyisir perairan di sekitar teluk Bima dan memetakan lokasi kemungkinan kemunculan salah satu spesies ini yang masih hidup.
Namun hingga Kamis siang, tidak ada paus-paus yang terpantau atau terdampar di sepanjang perairan setempat.
"Karena yang terpenting ini adalah penyelamatan. Jadi, kami itu melakukan pengamatan secara pasif di wilayah perairan untuk memantau kemungkinan adanya kemunculan sisanya yang masih hidup," kata Bambang.
"Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk memetakan di mana posisi penemuan yang terkini. Kalau ada temuan oleh nelayan, kami mohon dibantu untuk dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti. Setelah itu itu baru dilakukan pemetaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut," lanjutnya.
Di samping itu, pihaknya terus melakukan koordinasi ke instansi terkait dan edukasi pada masyarakat tentang satwa yang dilindungi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pelaku Perusakan dan Pengancaman Nakes di RSUD Bima
Menurut dia, sosialisasi kepada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian biota laut langka, serta menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Semua pihak terutama masyarakat harus sadar bahwa hewan yang dilindungi perlu dijaga kelestariannya. Jika ada yang menemukan satwa yang dilindungi terutama mamalia laut sebaiknya jangan dikonsumsi dan diperjual belikan. Karena bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana sesuai Undang-Undang," kata dia
Selain itu, semua pihak yang berkepentingan juga perlu berkoordinasi untuk melakukan pengawasan guna melindungi kelestarian satwa laut.
“Jelas itu sangat perlu, karena ini bukan hanya menjadi wewenang BKSDA sebagai pemerintah pusat, tapi juga semua pihak harus terlibat, termasuk intansi terkait dari pemerintah daerah harus mengambil perang dalam upaya penyelamatan satwa yang dilindungi tersebut," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.