Hingga pada (22/9/2021), sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka SS di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Personel langsung berangkat ke lokasi tersebut dan menangkap tersangka SS untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres menjalani proses lebih lanjut.
"Motif pelaku menganiaya istrinya itu karena cemburu. Pelaku mencurigai istrinya telah selingkuh, sehingga terjadi penganiayaan itu," katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka SS dikenakan pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.