PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan terhadap terdakwa Sehat Marulli Tua Silalahi (46) dan Elpani Jon Naibaho (42) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/9/2021).
Kedua terdakwa asal Aceh dan Sumatera Utara itu didakwa menyelundupkan sabu sebanyak 15 kilogram.
Jaksa Indah Kumala Dewi mengatakan, kedua terdakwa tertangkap tangan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel saat membawa sabu dengan menggunakan bus pariwisata dari Medan tujuan Jakarta.
Keduanya ditangkap saat bus melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Februari 2021.
Sabu senilai Rp 15 miliar itu disimpan oleh para terdakwa dengan menggunakan tas.
Mereka sengaja menggunakan bus pariwisata untuk mengelabui petugas.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa,"kata Indah dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis.
Baca juga: Penghasilan Kurang, Pemilik Kos di Mataram Nekat Buka Kantin Sabu, Penghuni Kamar Jadi Pembelinya
Menurut jaksa, keduanya melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Indah, tidak ada hal yang meringankan tuntutan kedua terdakwa.
Setelah tuntutan dibacakan jaksa, ketua majelis hakim Paul Marpaung memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Eka Sulastri mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan hukuman mati tersebut.
"Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi," kata Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.