Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Ngaku Bisa Tagih Utang dan Carikan Pekerjaan Tipu PNS di Madiun hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 23/09/2021, 17:04 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Polisi menangkap Aris Danang (45), seorang pria yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) Satreskrim Polres Madiun Kota.

Aris ditangkap setelah EG (57) seorang PNS yang kesehariannya bekerja sebagai guru di Maospati, Kabupaten Magetan, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu ke polisi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka polisi gadungan itu ditangkap setelah korban melapor kasus penipuan itu ke polisi.

“Tersangka kami tangkap Kamis (9/9/2021) lalu di area SPBU Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun,” ujar Dewa, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/9/2021) siang.

Baca juga: Kisah Kades Nyentrik di Gresik Angkat Desa Miskin Jadi Desa Miliarder Pakai Resep Gila

Dewa menuturkan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan dengan perwira polisi gadungan itu sejak akhir pertengahan Juni 2019.

Kepada korban, tersangka Aris mengaku bernama AKP Ahmad Jamaludin, SH dan menjanjikan mampu mencarikan pekerjaan anak dan keponakannya.

“Tak hanya itu, tersangka yang mengaku sebagai perwira polisi ini menjanjikan kepada korban bisa menagihkan uang yang diutangkan korban kepada orang lain,” kata Dewa.

Sebagai gantinya, tersangka seringkali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.

Selain untuk biaya penagihan utang, tersangka berdalih uang yang diminta untuk mencarikan pekerjaan anak dan keponakan korban.

Tersangka menjanjikan dapat mencarikan pekerjaan bagi anak korban di kejaksaan.

Sementara keponakan korban dijanjikan akan dicarikan pekerjaan di Pertamina.

“Namun, sampai batas waktu ditentukan apa yang dijanjikan tersangka rupanya tidak bisa dipenuhi,” kata Dewa.

 

Termakan tipu muslihat tersangka, korban sudah mengeluarkan uang hingga Rp 68.750.000.

Curiga janji tersangka tak kunjung terpenuhi, korban mengecek benar tidaknya Aris seorang anggota Polri di Polres Madiun Kota.

Dewa menambahkan, saat mengaku sebagai anggota Polri, tersangka hanya menyampaikan secara lisan.

Aris tidak menunjukkan kartu tanda anggota atau menggunakan seragam Polri.

“Dia mengaku anggota reskrim. Jadi bajunya biasa bukan baju seragam,” ujar Dewa.

Tersangka dijerat dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun dan dapat dilakukan penahanan.

Cek surat tugas

Dewa meminta kepada warga untuk mengecek surat tugas bila ada orang datang ke rumah mengaku sebagai anggota Polri.

Baca juga: TNI Gadungan Ditangkap, Kata Pelaku Saat Diinterogasi: Ngapain Ditanya-tanya, Kita Sama-sama Tentara

 

“Bisa dicek surat tugasnya dan apa yang dilakukan. Kalau semisal reskrim bisa dimintai surat tugasnya,” kata Dewa.

Menurut Dewa, setiap anggota polisi yang ditugaskan di lapangan akan disertai surat tugas yang dikeluarkan pimpinannya.

Untuk jasa penagih utang, Dewa menegaskan polisi tidak boleh menagihkan utang.

“Tidak ada aturan polisi menagih utang. Hanya melayani masyarakat sesuai apa yang diadukan,” ujar Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com