Termakan tipu muslihat tersangka, korban sudah mengeluarkan uang hingga Rp 68.750.000.
Curiga janji tersangka tak kunjung terpenuhi, korban mengecek benar tidaknya Aris seorang anggota Polri di Polres Madiun Kota.
Dewa menambahkan, saat mengaku sebagai anggota Polri, tersangka hanya menyampaikan secara lisan.
Aris tidak menunjukkan kartu tanda anggota atau menggunakan seragam Polri.
“Dia mengaku anggota reskrim. Jadi bajunya biasa bukan baju seragam,” ujar Dewa.
Tersangka dijerat dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun dan dapat dilakukan penahanan.
Dewa meminta kepada warga untuk mengecek surat tugas bila ada orang datang ke rumah mengaku sebagai anggota Polri.
Baca juga: TNI Gadungan Ditangkap, Kata Pelaku Saat Diinterogasi: Ngapain Ditanya-tanya, Kita Sama-sama Tentara
“Bisa dicek surat tugasnya dan apa yang dilakukan. Kalau semisal reskrim bisa dimintai surat tugasnya,” kata Dewa.
Menurut Dewa, setiap anggota polisi yang ditugaskan di lapangan akan disertai surat tugas yang dikeluarkan pimpinannya.
Untuk jasa penagih utang, Dewa menegaskan polisi tidak boleh menagihkan utang.
“Tidak ada aturan polisi menagih utang. Hanya melayani masyarakat sesuai apa yang diadukan,” ujar Dewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.