AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anggota polisi di Maluku dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian sepanjang periode Julu hingga Agustus 2021.
Mereka yang dipecat secara tidak hormat ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari kasus disersi, narkoba, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga hingga pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, jumlah anggota polisi di Maluku yang dipecat dengan tidak hormat sepanjang tahun 2021 ini lebih banyak dari anggota yang dipecat pada tahun 2020 lalu.
“Tahun lalu jumlah anggota yang dipecat hanya 17 orang dan tahun ini sudah 22 anggota yang dipecat,” kata Roem, kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Kisah Kades Nyentrik di Gresik Angkat Desa Miskin Jadi Desa Miliarder Pakai Resep Gila
Roem menuturkan, puluhan anggota Polda Maluku ini dipecat sesuai prosedur yang berlaku setelah mereka menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri.
“Pada bulan Juli itu 13 anggota yang dipecat lalu pada Agustus kemarin itu ada sembilan anggota yang dipecat, termasuk empat anggota yang dari Polres Tual itu,” ujar dia.
Roem menambahkan, hingga saat ini ada beberapa anggota lagi yang sedang menjalani proses pemecatan secara tidak hormat.
Sejauh ini keputusan untuk memecat mereka belum dikeluarkan karena sejumlah anggota tersebut masih teurs melakukan banding atas putusan pengadilan, sehingga kasusnya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.