Terkait masalah tersebut, kanwil Kemenkumham Maluku telah melaksanakan rapat teknis persiapan layanan kewarganegaraan eks ABK asing bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dipimpin oleh Kepala Subdir Status Kewarganegaraan, Delmawati di Aula Kanwil Maluku pada Rabu (22/9/2021).
Rapat itu juga melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Keimigrasian pada Kanwil Maluku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, serta Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU yang datang ke Ambon.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 22 September 2021
Menurut Delmawati, kegiatan pelyanan kewarganegaraan terhadap eks ABK asing sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Kanwil Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019.
“Kegiatan pelayanan kewarganegaraan seperti ini terakhir kami lakukan di Sulut 2019 lalu, dan kini kami hadir dimaluku atas permintaan Bapak Kakanwil sebagai upaya pemutihan status kewarganegaraan para ex crew ABK asing yang sudah menikah dan berkeluarga di Indonesia khususnya Maluku,”ujar Delmawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.