BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test Antigen di stasiun.
Sebelumnya harga yang diterapkan sebesar Rp 85.000, kini menjadi Rp 45.000.
"Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun, khususnya di lima stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yang melayani rapid test Antigen," ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Syarat Baru, Penumpang KA Palembang-Lampung dan Lubuk Linggau Kini Wajib Sudah Vaksin
Kuswardoyo mengatakan, pihaknya menyediakan fasilitas rapid test Antigen di stasiun dengan bagi para calon penumpang yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test Antigen di wilayah Daop 2 Bandung adalah Stasiun Bandung yang dibuka pada pukul 05.00-20.00 WIB.
Baca juga: Syarat Perjalanan KA Mulai 14 September 2021, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau PeduliLindungi
Kemudian Stasiun Kiaracondong (pukul 08.00-23.00 WIB), Stasiun Tasikmalaya (pukul 08.00-21.00 WIB), Stasiun Banjar (pukul 08.00-16.00 WIB) dan Stasiun Cimahi (pukul 08.00-17.00 WIB).
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test Antigen di stasiun, penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: Syarat Perjalanan KA Mulai 14 September 2021, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau PeduliLindungi
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah penumpang, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Khusus bagi penumppang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.