"Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata dia.
Korban yang tersadar kemudian melaporkan ke keluarga dan ke polisi.
"Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah itu," kata Sudarso.
Baca juga: Perempuan Melahirkan Ditandu Lewat Jalur Curam Bukan yang Pertama di Jember
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap para pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.