Semua ditransfer ke rekening seseorang yang dikatakan H sebagai istrinya.
“Setiap mengirim uang Rp 500.000, satu juta, dua juta. Kan bisa ratusan juta kalau satu tahun,” kata Y.
“Yang terbesar Rp 35.000.000,” kata Y.
Setelah hampir dua tahun, samurai gaib yang diharap itu tidak muncul juga. Sementara, hutang Y menggunung. Y sampai sakit dan terpaksa mondok selama dua pekan.
Y memerinci kerugiannya bisa hampir Rp 600 juta. “Saya habis-habisan,” kata Y.
Akhirnya, anak dari Y mengetahui kalau Y terlibat utang setelah rentenir menyita televisi dan lemari es miliknya.
“Keluarga kemudian berkumpul dan menegaskan kalau saya ini tertipu,” kata Y.
Keluarga inti dari Y dan kakak adik dari Y berkumpul di rumah setelah mengetahui kasus ini. Mereka menyidang Y hingga terungkap usaha menarik samurai roll ini. Keputusan diambil rapat keluarga saat itu. Mereka lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada 28 Agustus 2021.
Pada polisi, Y menyerahkan bukti transfer yang masih tersimpan, di antaranya 45 lembar bukti transfer bank BCA total Rp.112.200.000 dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI link total Rp.18.180.000.
“Kalau mau melihat berapa banyak transfer itu ya bisa ditunjukkan, karena semua transfer,” kata Y.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, polisi menangkap pelaku di persembunyiannya pada 21 September 2021.
Ia membenarkan, H ditangkap karena kasus penipuan ini.
“Bahwa (modus) tersangka dapat menarik samurai roll secara gaib dan korban disuruh membeli persyaratan ritual dengan cara mentransfer ke rekening,” kata Jeffry.
Polisi menerima laporan Y pada 28 Agustus 2021. Sejak itu, penyidik berupaya menemukan pelaku meski cukup sulit karena mobilitas H yang tinggi.
“Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan saat situasi dianggap baik dilakukan penangkapan,” kata Jeffry melalui pesan singkat.
Polisi lantas menjerat H dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.