BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerbitkan keputusan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Satuan Tugas Covid-19 daerah menilai kebijakan pusat keliru karena menggunakan rumus yang kurang akurat dalam menentukan PPKM suatu daerah.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Bangka Belitung, Ini Penjelasan PLN
"Menurut kami karena rumus pusat kurang akurat. Penilaian jumlah pasien yang dirawat per 100.000 di Bangka masih tinggi. Hal ini karena pasien dari kabupaten atau kota lain dirujuk ke Kabupaten Bangka," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Boy memastikan pihaknya telah berkirim surat ke Jakarta agar sistem penilaian PPKM dievaluasi.
Baca juga: Dihantam Pandemi dan PPKM Level 4, Penerimaan Pajak di Bangka Justru Melesat
Salah satu kriteria penilaian yang disarankan kata Boy, yakni bilangan pembagi bukan berdasar penduduk kabupaten, tapi merujuk jumlah penduduk provinsi.
"Data RS masuk ke provinsi, bukan kabupaten dengan pembaginya penduduk provinsi," ujar Boy.
Berdasarkan kalkulasi daerah, kata Boy, Kabupaten Bangka seharusnya sudah berada di level 2.
Selain itu, Satgas menilai dengan angka testing di Bangka sebesar 2,52 persen juga mencerminkan angka positif rate yang terbilang rendah.
Sementara tingkat hunian rumah sakit (BOR) juga berkurang dari angka 80 persen ke 30 persen.
"Testing sudah 2,52 (persen), BOR RS juga turun dan tingkat kematian sudah level 2," ungkapnya.
Menurut Boy, rumah sakit dan instalasi khusus karantina berada di wilayah Kabupaten Bangka.
Fasilitas tersebut menerima pasien dari berbagai daerah kabupaten/kota yang kemudian akumulasinya dibagi dengan jumlah penduduk Kabupaten Bangka.
"Ini jelas tidak akan ada habis-habisnya karena daerah kita ada rumah sakit rujukan provinsi," ungkap Boy.
Meski begitu, Boy memastikan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan rumah sakit dan pemerintah diminta mengevaluasi rumus penentuan PPKM suatu daerah.
Sementara ini, Satgas Covid-19 Bangka terus menggencarkan isolasi terpadu dan capaian vaksinasi hingga 80 persen.
Keputusan PPKM Level 4 Kabupaten Bangka tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian.
Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Bangka dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.