Sementara itu, anggota Tim Asistensi Rancangan UU Keistimewaan yang juga anggota Tim Hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto, menilai keliru jika ada pihak yang menganggap UU Keistimewaan dibuat salah satunya agar keraton bisa mengambil kembali tanah yang sudah dimanfaatkan masyarakat, termasuk tanah desa.
Menurut dia, UU Keistimewaan hanya mengarahkan untuk penertiban administrasi tanah milik kasultanan dan kadipaten.
“Begini ya, itu persepsi yang keliru, kalau keraton akan mengambil kembali tanah-tanah. Keraton hanya menata berdasarkan UU Keistimewaan, menertibkan administrasinya,” ujar dia saat diwawancara secara daring, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)
Meskipun telah disertifikasi menjadi milik kasultanan atau kadipaten, tanah desa tetap bisa dikelola atau dimanfaatkan oleh desa seperti sedia kala
“Pemanfaatan atau penggunaan tanah desa (setelah disertifikatkan menjadi milik kasultanan atau kadipaten) masih digunakan oleh desa. Enggak ada masalah. Cuma desa enggak boleh menjual, tidak boleh meminjamkan kalau tidak ada izin keraton. Kan begitu bahasanya,” papar dia.
Namun, dia membenarkan, UU Keistimewaan sebenarnya tidak pernah mengatur soal penatausahaan tanah desa. Tapi, lanjut Achiel, tanah desa di DIY tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan keraton.
Di mana, pertanahan menjadi salah satu kewenangan dalam urusan keistimewaan yang diatur dalam UU Keistimewaan. Penatausahaan tanah desa kemudian diatur dalam Perdais Pertanahan.
“Jangan seolah-olah tanah desa itu punya desa, belum tentu. Wong asalnya desa di DIY dulu juga dari keraton kok. Zaman dulu kasultanan memberikan tanah untuk dikelola desa. Jangan bilang ‘loh ini kan sekarang ada UU Desa’. Iya, desa diatur dalam UU Desa, tapi masalah pertanahan itu bagian dari UU Keistimewaan,” pendapat Achiel.
Dia mengakui, setelah disertifikasi dengan status di atas tanah milik kasultanan dan kadipaten, pemanfaatan tanah desa otomatis akan semakin terkontrol. Kontrol yang dia maksud adalah dari kasultanan dan kadipaten.
“Zaman dulu kan seenaknya. Kadang kalau itu tanah desa, lurah bisa seenaknya menyewakan 30 tahun. Dia (lurah) padahal jabatannya terbatas, tapi kemudian menyewakan ke pihak ketiga selama 30 tahun, bahkan 50 tahun. Itu sudah enggak benar. Nah sekarang ditata, diatur,” ungkap dia.
Saat ini, setiap kali tanah desa mau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maksimal hanya boleh disewa 10 tahun. Setiap 10 tahun sekali perjanjian harus diperpanjang.
“Kan begitu, jadi dikontrol. Kalau dulu kan enggak. Nah ini gunanya tertib administrasi, tertib pertanahannya di DIY,” ujar dia.
Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (2)
Sementara pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Pusat juga menjadikan UU Keistimewaan sebagai patokan sertifikasi ulang tanah desa di DIY menjadi milik kasultanan atau kadipaten.
Apalagi berdasarkan UU Keistimewaan pula, kasultanan dan kadipaten telah dinyatakan sebagai badan hukum yang merupakan subjek hak yang diakui oleh negara.
“Kami memberlakukan aturan yang ditetapkan UU Keistimewaan. Tanah kasultanan dan kadipaten buat kami di pemerintah pusat tidak harus diperdebatkan,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana saat dikonfirmasi secara daring, Senin (5/7/2021).
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengklaim bahwa manfaat yang diperoleh masyarakat dari program penyesuaian status hak pakai di atas tanah kasultanan atau tanah kadipaten sangat besar.
Menurut dia, masyarakat mendapat manfaat berupa kejelasan pengelolaan tanah desa oleh pemdes dan ada kepastian terhadap alas hak kepemilikan tanah desa bahwa tanah tersebut adalah milik tanah kasultanan atau kadipaten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.