Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 22:30 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Sementara itu, anggota Tim Asistensi Rancangan UU Keistimewaan yang juga anggota Tim Hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto, menilai keliru jika ada pihak yang menganggap UU Keistimewaan dibuat salah satunya agar keraton bisa mengambil kembali tanah yang sudah dimanfaatkan masyarakat, termasuk tanah desa.

Menurut dia, UU Keistimewaan hanya mengarahkan untuk penertiban administrasi tanah milik kasultanan dan kadipaten.

“Begini ya, itu persepsi yang keliru, kalau keraton akan mengambil kembali tanah-tanah. Keraton hanya menata berdasarkan UU Keistimewaan, menertibkan administrasinya,” ujar dia saat diwawancara secara daring, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)

Meskipun telah disertifikasi menjadi milik kasultanan atau kadipaten, tanah desa tetap bisa dikelola atau dimanfaatkan oleh desa seperti sedia kala

“Pemanfaatan atau penggunaan tanah desa (setelah disertifikatkan menjadi milik kasultanan atau kadipaten) masih digunakan oleh desa. Enggak ada masalah. Cuma desa enggak boleh menjual, tidak boleh meminjamkan kalau tidak ada izin keraton. Kan begitu bahasanya,” papar dia.

Namun, dia membenarkan, UU Keistimewaan sebenarnya tidak pernah mengatur soal penatausahaan tanah desa. Tapi, lanjut Achiel, tanah desa di DIY tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan keraton.

Di mana, pertanahan menjadi salah satu kewenangan dalam urusan keistimewaan yang diatur dalam UU Keistimewaan. Penatausahaan tanah desa kemudian diatur dalam Perdais Pertanahan.

“Jangan seolah-olah tanah desa itu punya desa, belum tentu. Wong asalnya desa di DIY dulu juga dari keraton kok. Zaman dulu kasultanan memberikan tanah untuk dikelola desa. Jangan bilang ‘loh ini kan sekarang ada UU Desa’. Iya, desa diatur dalam UU Desa, tapi masalah pertanahan itu bagian dari UU Keistimewaan,” pendapat Achiel.

Dia mengakui, setelah disertifikasi dengan status di atas tanah milik kasultanan dan kadipaten, pemanfaatan tanah desa otomatis akan semakin terkontrol. Kontrol yang dia maksud adalah dari kasultanan dan kadipaten.

“Zaman dulu kan seenaknya. Kadang kalau itu tanah desa, lurah bisa seenaknya menyewakan 30 tahun. Dia (lurah) padahal jabatannya terbatas, tapi kemudian menyewakan ke pihak ketiga selama 30 tahun, bahkan 50 tahun. Itu sudah enggak benar. Nah sekarang ditata, diatur,” ungkap dia.

Saat ini, setiap kali tanah desa mau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maksimal hanya boleh disewa 10 tahun. Setiap 10 tahun sekali perjanjian harus diperpanjang.

“Kan begitu, jadi dikontrol. Kalau dulu kan enggak. Nah ini gunanya tertib administrasi, tertib pertanahannya di DIY,” ujar dia.

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (2)

Sementara pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Pusat juga menjadikan UU Keistimewaan sebagai patokan sertifikasi ulang tanah desa di DIY menjadi milik kasultanan atau kadipaten.

Apalagi berdasarkan UU Keistimewaan pula, kasultanan dan kadipaten telah dinyatakan sebagai badan hukum yang merupakan subjek hak yang diakui oleh negara.

“Kami memberlakukan aturan yang ditetapkan UU Keistimewaan. Tanah kasultanan dan kadipaten buat kami di pemerintah pusat tidak harus diperdebatkan,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana saat dikonfirmasi secara daring, Senin (5/7/2021).

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengklaim bahwa manfaat yang diperoleh masyarakat dari program penyesuaian status hak pakai di atas tanah kasultanan atau tanah kadipaten sangat besar.

Menurut dia, masyarakat mendapat manfaat berupa kejelasan pengelolaan tanah desa oleh pemdes dan ada kepastian terhadap alas hak kepemilikan tanah desa bahwa tanah tersebut adalah milik tanah kasultanan atau kadipaten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Regional
Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Regional
Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Regional
Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Regional
Bandar Judi 'Online' di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Regional
Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Regional
Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Regional
Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Regional
Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Regional
Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Regional
Partai Demokrat Siap 'Birukan' Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Partai Demokrat Siap "Birukan" Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Regional
Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Regional
Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Regional
Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com