Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keistimewaan, Pintu Masuk Klaim Tanah oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 22/09/2021, 22:30 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Menurut Kus, kasultanan dan kadipaten tentu akan sangat untung apabila hal itu terjadi.

“Untuk perspektif investasi saja, sudah tidak menguntungkan untuk pemdes, termasuk masyarakat,” jelas Kus.

Kus menduga, sertifikasi ulang tanah desa semakin menguatkan kesan keinginan kasultanan maupun kadipaten memonopoli tanah-tanah di DIY.

Selama ini, prosedur penggunaan tanah desa sendiri sudah harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten.

Dengan begitu, kerabat kasultanan atau kadipaten disinyalir akan lebih mudah memperoleh izin saat ingin memanfaatkan tanah desa di DIY untuk keuntungan pribadi atau golongan.

“Intinya kontrol atas tanah-tanah itu (tanah desa) tidak lagi di pemerintah (desa), tapi di swasta (kasultanan dan kadipaten),” pendapat Kus.

Terkait izin dari kasultanan atau kadipaten, Pergub Pemanfaatan Tanah Desa telah mengaturnya sebagai kekancingan tanah desa.

Dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan, pemanfaatan tanah desa oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Kemudian ayat (4), izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh.

Menurut Staf Tepas Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, tanah desa tidak pernah mendapat kekancingan, tetapi sebatas izin gubernur.

“Tidak (ada kekancingan). Tanah desa dengan izin gubernur. Jadi pegangan penyewa adalah izin gubernur. Untuk keluar izin gubernur perlu rekomendasi dari kasultanan,” kata Suryo saat ditemui di Pasar Kebon Empring, Piyungan, Bantul, Selasa (24/5/2021).

Sementara Pasal 64 ayat (1) disebutkan, bahwa dalam hal Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh dan sertifikasi tanah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 belum diterbitkan, izin penggunaan tanah desa ditetapkan oleh gubernur.

Tidak menutup kemungkinan kekancingan akan diterbitkan kelak.

“Kekancingan hanya diberikan perorangan yang menempati SG atau PAG. Kalau rekomendasi kekancingan untuk penyewa tanah desa setahu saya belum pernah,” kata Kasie Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY Ajie Mardana, Jumat (28/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com