Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keistimewaan, Pintu Masuk Klaim Tanah oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 22/09/2021, 22:30 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Menurut Kus, kasultanan dan kadipaten tentu akan sangat untung apabila hal itu terjadi.

“Untuk perspektif investasi saja, sudah tidak menguntungkan untuk pemdes, termasuk masyarakat,” jelas Kus.

Kus menduga, sertifikasi ulang tanah desa semakin menguatkan kesan keinginan kasultanan maupun kadipaten memonopoli tanah-tanah di DIY.

Selama ini, prosedur penggunaan tanah desa sendiri sudah harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten.

Dengan begitu, kerabat kasultanan atau kadipaten disinyalir akan lebih mudah memperoleh izin saat ingin memanfaatkan tanah desa di DIY untuk keuntungan pribadi atau golongan.

“Intinya kontrol atas tanah-tanah itu (tanah desa) tidak lagi di pemerintah (desa), tapi di swasta (kasultanan dan kadipaten),” pendapat Kus.

Terkait izin dari kasultanan atau kadipaten, Pergub Pemanfaatan Tanah Desa telah mengaturnya sebagai kekancingan tanah desa.

Dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan, pemanfaatan tanah desa oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Kemudian ayat (4), izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh.

Menurut Staf Tepas Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, tanah desa tidak pernah mendapat kekancingan, tetapi sebatas izin gubernur.

“Tidak (ada kekancingan). Tanah desa dengan izin gubernur. Jadi pegangan penyewa adalah izin gubernur. Untuk keluar izin gubernur perlu rekomendasi dari kasultanan,” kata Suryo saat ditemui di Pasar Kebon Empring, Piyungan, Bantul, Selasa (24/5/2021).

Sementara Pasal 64 ayat (1) disebutkan, bahwa dalam hal Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh dan sertifikasi tanah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 belum diterbitkan, izin penggunaan tanah desa ditetapkan oleh gubernur.

Tidak menutup kemungkinan kekancingan akan diterbitkan kelak.

“Kekancingan hanya diberikan perorangan yang menempati SG atau PAG. Kalau rekomendasi kekancingan untuk penyewa tanah desa setahu saya belum pernah,” kata Kasie Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY Ajie Mardana, Jumat (28/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Regional
Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Regional
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Regional
5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

Regional
Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Regional
Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Regional
Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Regional
Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Regional
2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

Regional
Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

Regional
Cak Imin Targetkan Kalahkan PDI-P di Jateng

Cak Imin Targetkan Kalahkan PDI-P di Jateng

Regional
Jalan Terjal Iwan Winarto Membangun Kampung Wisata Pengudang Bintan

Jalan Terjal Iwan Winarto Membangun Kampung Wisata Pengudang Bintan

Regional
Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Terbakar Sejak Sore, hingga Kini Api Belum Padam

Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Terbakar Sejak Sore, hingga Kini Api Belum Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com