Menurut Kus, kasultanan dan kadipaten tentu akan sangat untung apabila hal itu terjadi.
“Untuk perspektif investasi saja, sudah tidak menguntungkan untuk pemdes, termasuk masyarakat,” jelas Kus.
Kus menduga, sertifikasi ulang tanah desa semakin menguatkan kesan keinginan kasultanan maupun kadipaten memonopoli tanah-tanah di DIY.
Selama ini, prosedur penggunaan tanah desa sendiri sudah harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten.
Dengan begitu, kerabat kasultanan atau kadipaten disinyalir akan lebih mudah memperoleh izin saat ingin memanfaatkan tanah desa di DIY untuk keuntungan pribadi atau golongan.
“Intinya kontrol atas tanah-tanah itu (tanah desa) tidak lagi di pemerintah (desa), tapi di swasta (kasultanan dan kadipaten),” pendapat Kus.
Terkait izin dari kasultanan atau kadipaten, Pergub Pemanfaatan Tanah Desa telah mengaturnya sebagai kekancingan tanah desa.
Dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan, pemanfaatan tanah desa oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten.
Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)
Kemudian ayat (4), izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh.
Menurut Staf Tepas Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, tanah desa tidak pernah mendapat kekancingan, tetapi sebatas izin gubernur.
“Tidak (ada kekancingan). Tanah desa dengan izin gubernur. Jadi pegangan penyewa adalah izin gubernur. Untuk keluar izin gubernur perlu rekomendasi dari kasultanan,” kata Suryo saat ditemui di Pasar Kebon Empring, Piyungan, Bantul, Selasa (24/5/2021).
Sementara Pasal 64 ayat (1) disebutkan, bahwa dalam hal Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh dan sertifikasi tanah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 belum diterbitkan, izin penggunaan tanah desa ditetapkan oleh gubernur.
Tidak menutup kemungkinan kekancingan akan diterbitkan kelak.
“Kekancingan hanya diberikan perorangan yang menempati SG atau PAG. Kalau rekomendasi kekancingan untuk penyewa tanah desa setahu saya belum pernah,” kata Kasie Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY Ajie Mardana, Jumat (28/5/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.