Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keistimewaan, Pintu Masuk Klaim Tanah oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 22/09/2021, 22:30 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Tulisan ini merupakan bagian ketiga (terakhir) dari seri tulisan hasil peliputan Kompas.com yang tergabung dalam Tim Kolaborasi Liputan Agraria bersama Tirto.id, Jaring, Suara.com, dan Project Multatuli

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti FKMA Kus Sri Antoro menyesalkan program sertifikasi ulang menjadikan tanah desa di DIY milik kasultanan dan kadipaten.

Dia menilai, program ini bagian dari upaya pengambilan untung melalui penguasaan dan pemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten.

“Inti dari keistimewaan DIY sesungguhnya adalah upaya kasultanan dan kadipaten mengambil laba melalui penguasaan dan pemilikan tanah. UU Keistimewaan hanya mengatur kasultanan yang dulu tidak bisa memiliki tanah jadi bisa memiliki tanah. Tapi cara mereka seharusnya ikut UUPA,” papar Kus saat diwawancarai secara daring, Rabu (27/1/2021).

Salah satu kerugian yang dialami desa atas kepemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten, menurut Kus, desa tidak lagi punya kontrol penuh atas tanah itu.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Berbeda ketika tanah desa menjadi milik desa, pemdes bisa maksimal menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara saat ini tidak bisa menyelamatkan tanah desa dan tanah negara sendiri. BPN sebagai wakil pemerintah pusat di DIY lebih melayani keraton daripada kepentingan publik. Jadi bukan hanya pembiaran, tapi pemerintah juga memfasilitasi,” ujar Kus.

Dia meyakini tujuan sertifikasi ulang tidak hanya sebatas memastikan tanah desa dengan asal usul hak anggaduh merupakan milik kasultanan atau kadipaten.

Dia khawatir, sewa tanah desa tidak lagi masuk ke pemerintah desa, tapi ke kasultanan atau kadipaten. Mengingat yang bisa menarik sewa adalah pemilik tanah, bukan pengelola tanah.

“Dulu tanah desa dalam penguasaan penuh desa. Jika ada PT (perusahaan) masuk desa bikin pabrik, desa bisa menarik pendapatan dari sewa tanah. Kalau nanti bagaimana? Karena desa bukan pemilik atau penguasa tanah desa secara mutlak,” jelas dia.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Belum lagi, jika perjanjian sewa tanah desa dengan pihak ketiga nanti diatur klausul, bahwa bangunan yang berdiri akan beralih menjadi milik pemilik tanah setelah jangka waktu tertentu.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com