Tulisan ini merupakan bagian ketiga (terakhir) dari seri tulisan hasil peliputan Kompas.com yang tergabung dalam Tim Kolaborasi Liputan Agraria bersama Tirto.id, Jaring, Suara.com, dan Project Multatuli
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti FKMA Kus Sri Antoro menyesalkan program sertifikasi ulang menjadikan tanah desa di DIY milik kasultanan dan kadipaten.
Dia menilai, program ini bagian dari upaya pengambilan untung melalui penguasaan dan pemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten.
“Inti dari keistimewaan DIY sesungguhnya adalah upaya kasultanan dan kadipaten mengambil laba melalui penguasaan dan pemilikan tanah. UU Keistimewaan hanya mengatur kasultanan yang dulu tidak bisa memiliki tanah jadi bisa memiliki tanah. Tapi cara mereka seharusnya ikut UUPA,” papar Kus saat diwawancarai secara daring, Rabu (27/1/2021).
Salah satu kerugian yang dialami desa atas kepemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten, menurut Kus, desa tidak lagi punya kontrol penuh atas tanah itu.
Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)
Berbeda ketika tanah desa menjadi milik desa, pemdes bisa maksimal menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Negara saat ini tidak bisa menyelamatkan tanah desa dan tanah negara sendiri. BPN sebagai wakil pemerintah pusat di DIY lebih melayani keraton daripada kepentingan publik. Jadi bukan hanya pembiaran, tapi pemerintah juga memfasilitasi,” ujar Kus.
Dia meyakini tujuan sertifikasi ulang tidak hanya sebatas memastikan tanah desa dengan asal usul hak anggaduh merupakan milik kasultanan atau kadipaten.
Dia khawatir, sewa tanah desa tidak lagi masuk ke pemerintah desa, tapi ke kasultanan atau kadipaten. Mengingat yang bisa menarik sewa adalah pemilik tanah, bukan pengelola tanah.
“Dulu tanah desa dalam penguasaan penuh desa. Jika ada PT (perusahaan) masuk desa bikin pabrik, desa bisa menarik pendapatan dari sewa tanah. Kalau nanti bagaimana? Karena desa bukan pemilik atau penguasa tanah desa secara mutlak,” jelas dia.
Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)
Belum lagi, jika perjanjian sewa tanah desa dengan pihak ketiga nanti diatur klausul, bahwa bangunan yang berdiri akan beralih menjadi milik pemilik tanah setelah jangka waktu tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.