Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2021, 22:30 WIB

Tulisan ini merupakan bagian ketiga (terakhir) dari seri tulisan hasil peliputan Kompas.com yang tergabung dalam Tim Kolaborasi Liputan Agraria bersama Tirto.id, Jaring, Suara.com, dan Project Multatuli

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti FKMA Kus Sri Antoro menyesalkan program sertifikasi ulang menjadikan tanah desa di DIY milik kasultanan dan kadipaten.

Dia menilai, program ini bagian dari upaya pengambilan untung melalui penguasaan dan pemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten.

“Inti dari keistimewaan DIY sesungguhnya adalah upaya kasultanan dan kadipaten mengambil laba melalui penguasaan dan pemilikan tanah. UU Keistimewaan hanya mengatur kasultanan yang dulu tidak bisa memiliki tanah jadi bisa memiliki tanah. Tapi cara mereka seharusnya ikut UUPA,” papar Kus saat diwawancarai secara daring, Rabu (27/1/2021).

Salah satu kerugian yang dialami desa atas kepemilikan tanah oleh kasultanan dan kadipaten, menurut Kus, desa tidak lagi punya kontrol penuh atas tanah itu.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Berbeda ketika tanah desa menjadi milik desa, pemdes bisa maksimal menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara saat ini tidak bisa menyelamatkan tanah desa dan tanah negara sendiri. BPN sebagai wakil pemerintah pusat di DIY lebih melayani keraton daripada kepentingan publik. Jadi bukan hanya pembiaran, tapi pemerintah juga memfasilitasi,” ujar Kus.

Dia meyakini tujuan sertifikasi ulang tidak hanya sebatas memastikan tanah desa dengan asal usul hak anggaduh merupakan milik kasultanan atau kadipaten.

Dia khawatir, sewa tanah desa tidak lagi masuk ke pemerintah desa, tapi ke kasultanan atau kadipaten. Mengingat yang bisa menarik sewa adalah pemilik tanah, bukan pengelola tanah.

“Dulu tanah desa dalam penguasaan penuh desa. Jika ada PT (perusahaan) masuk desa bikin pabrik, desa bisa menarik pendapatan dari sewa tanah. Kalau nanti bagaimana? Karena desa bukan pemilik atau penguasa tanah desa secara mutlak,” jelas dia.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Belum lagi, jika perjanjian sewa tanah desa dengan pihak ketiga nanti diatur klausul, bahwa bangunan yang berdiri akan beralih menjadi milik pemilik tanah setelah jangka waktu tertentu.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Aturan Menyulitkan dan Sering Diancam Pembeli, Agen LPG di Kota Solo Geruduk Dinas Perdagangan

Regional
Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Sakit Hati karena Susah Dipinjami Motor, Suyono Nekat Mutilasi R dan Buang Potongan Mayatnya di Sungai

Regional
Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh

Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh

Regional
Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku

Video Viral Pria di Serang Masturbasi di Depan Kos Wanita, Polisi Lacak Pelaku

Regional
Polisi Larang Drone dan Layangan Diterbangkan di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polisi Larang Drone dan Layangan Diterbangkan di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Regional
Kakek 74 Tahun di Kepri  Ditabrak Mobil hingga Jatuh ke Laut, Ini Ceritanya

Kakek 74 Tahun di Kepri Ditabrak Mobil hingga Jatuh ke Laut, Ini Ceritanya

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Kutai dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Kutai dan Rajanya

Regional
Di Balik Hilangnya Nyawa Ibu di Tangan Anak Kandung di Morowali...

Di Balik Hilangnya Nyawa Ibu di Tangan Anak Kandung di Morowali...

Regional
Bocah Tewas akibat Terperosok ke Lubang Bekas Tambang di Bengawan Solo

Bocah Tewas akibat Terperosok ke Lubang Bekas Tambang di Bengawan Solo

Regional
Dua Kali Baku Tembak Aparat dan KKB di Nduga Papua, Ada yang dari Pagi sampai Sore

Dua Kali Baku Tembak Aparat dan KKB di Nduga Papua, Ada yang dari Pagi sampai Sore

Regional
Ini Pemilih Tertua di Banyumas untuk Pemilu 2024, Usianya 111 Tahun

Ini Pemilih Tertua di Banyumas untuk Pemilu 2024, Usianya 111 Tahun

Regional
Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati

Bunuh dan Mutilasi Temannya, Pria Bertato Naga, Suyono Terancam Hukuman Mati

Regional
Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Alami Depresi, Polisi Tunda Rilis

Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Alami Depresi, Polisi Tunda Rilis

Regional
Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

Regional
Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun oleh 11 Pria di Sulteng

Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun oleh 11 Pria di Sulteng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com