Yohanes mengatakan, istri kedua CD sempat melerai, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.
"Tapi tak digubris dan penganiayaan tetap dilakukan di depan istri sirinya," kata Yohanes.
Saat melakukan penganiayaan itu, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh minuman keras.
Sementara itu, pelaku yang pernah tujuh kali menikah itu mengaku gelap mata saat mendengar istrinya pergi dengan pria lain.
"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," ucap CD.
Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.