Seketika usai menembak AT, lanjut Arifin, pelaku langsung melarikan diri ke arah rel Jalan Gaharu Medan.
Sedangkan, korban pergi ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan pengaduan.
"Setelah kita dapat laporan, kita langsung kejar pelakunya. Kita dapat informasi pelaku sedang sembunyi di daerah pinggiran rel. Kita langsung kejar dan berhasil menangkap," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban dan dua butir pelurunya.
Dikatakannya, pelaku mengaku nekat menembak korban karena banyak utang.
Pelaku juga mengaku sedang mengalami stres, lalu korban datang meminta sepeda motornya.
Padahal, sepeda motor korban ternyata sudah digadaikan oleh pelaku.
"Mengenai asal airsoft gun, pelaku mengaku membelinya dari seorang nelayan di Belawan sebesar Rp 600.000," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora menambahkan, pelaku akhirnya dikenakan pasal 351 ayat 2 atas perbuatannya tersebut.
"Ancaman hukuman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.