Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keistimewaan, Pintu Masuk Klaim Tanah oleh Keraton Yogyakarta (1)

Kompas.com - 22/09/2021, 21:16 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Kehadiran UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), menurut Peneliti ARC, Erwin Suyana, sudah menegaskan tanah-tanah di DIY, termasuk tanah desa, bukanlah milik kasultanan maupun kadipaten.

Pasal 33 UUPA mengatur tentang dihapuskannya hak dan wewenang swapraja, kemudian beralih pada negara. Artinya, tidak ada lagi tanah-tanah swapraja di seluruh Indonesia karena tanah menjadi pengusaan negara.

Kelahiran UUPA juga untuk menghilangkan dualisme peraturan perundang-undangan keagrariaan masa itu, meliputi hukum agraria yang didasarkan pada hukum adat dan hukum agraria yang didasarkan pada hukum Barat.

Perkembangannya, dualisme hukum pertanahan tetap ada di DIY dengan kelahiran UU Keistimewaan, meskipun UUPA sudah diberlakukan penuh.

UUPA baru dapat diberlakukan di DIY pada 1984, yakni sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di DIY.

Keppres ini menentukan bahwa pelaksanaan pemberlakuan UUPA secara penuh di DIY diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Untuk kepentingan tersebut, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Pemberiakuan Sepenuhnya UUPA di DIY. Di DIY, keppres tersebut ditindaklanjuti dengan Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UUPA di DIY.

“Tahun 1984 itu semangatnya sejalan dengan semangat agrarian reform sebetulnya. Keraton mulai memberlakukan hukum, mengakui tanah-tanah desa,” kata Erwin.

Peneliti Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro juga menengarai, pada tahun 1984 merupakan puncak dari kepastian hukum pertanahan di DIY.

Lantaran kehadiran Keppres Nomor 33 telah membatalkan peraturan-peraturan pertanahan di DIY sebelum 1984 alias berlaku surut. Seperti mencabut rijksblad sehingga tak ada lagi SG dan PAG.

Juga mencabut Perda DIY Nomor 5 sehingga tidak ada lagi tanah desa sebagai milik desa.

Ketentuan yang ada adalah tanah negara yang bisa dimohonkan haknya oleh WNI sebagai hak guna bangunan atau hak milik.

Namun, masyarakat tidak mengetahui secara jelas sejarah peraturan soal pertanahan di DIY pada 1984 sehingga secara kultural masih mengakui SG-PAG.

“Inilah yang dimanfaatkan untuk kembali mengklaim tanah-tanah bekas swapraja jadi tanah badan hukum kasultanan atau kadipaten,” kata Kus secara daring, Rabu (27/1/2021).

UU keistimewaan menjadi pintu masuk

Kasultanan dan kadipaten serasa mendapat durian runtuh dengan kelahiran UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan).

Peneliti ARC, Erwin Suyana memandang, UU Keistimewaan pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono X justru membuat semangat otonomi desa di DIY semakin menciut.

Sejumlah peraturan turunan berupa peraturan daerah keistimewaan (perdais) maupun peraturan gubernur (pergub) semakin mengerucutkan upaya menuju kepemilikan tanah desa oleh kasultanan atau kadipaten.

Peraturan yang dimaksud, seperti Perdais Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Perdais Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

“Di situ kemudian, (diatur) semua penggunaan tanah desa itu harus seizin Gubernur yang juga Sultan. Potensi land grabbing (perampasan tanah) semakin tinggi,” terang Erwin.

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)

Menurut Erwin, sejak UU Keistimewaan lahir itulah tak lagi bisa dikatakan pihak kasultanan atau kadipaten sepenuhnya mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat. Mengingat dalam pendekatan kelas yang dominan dan berkuasa adalah yang punya kecenderungan untuk mempertahankan kekuasaannya.

“Demikian juga dengan mereka (kasultanan dan kadipaten),” lanjut Erwin.

Ada beberapa kerancuan lain dalam pemberlakukan UU Keistimewaan di Yogyakarta. Salah satunya, Pasal 32, pihak kasultanan dan kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang bisa dilekati hak milik atas tanah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com