Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung

Kompas.com - 22/09/2021, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum Alex Noerdin akan tetap berjalan meskipun mantan gubernur dua periode itu kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Khaidirman menjelaskan, bahwa penyidikan atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya berdiri sendiri, berbeda halnya dengan kasus PDPDE di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Sehingga, dalam proses hukum nanti para tersangka akan diperiksa dalam berkas berbeda.

Tak hanya Alex, tersangka lain yakni Muddai Madang pun ditahan di Rutan Kejagung.

Sementara, Laonma PL Tobing yang juga menjadi tersangka kini sudah menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana bansos pada 2013 lalu dan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Begini Respons Gubernur Herman Deru

"Tiga tersangka ini sudah ditahan kasus yang lain. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah) karena proses hukumnya berdiri sendiri," jelas Khaidirman, saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Adapun dalam kasus mangkaraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.

Mereka adalah Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, mantan Sekretaris Daerah  Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani. 

Kemudian, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Bendahara Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing.

"Total ada sembilan tersangka termasuk tiga yang baru ini," ujarnya.

Untuk ketiga tersangka yang baru ini, menurut Khaidirman, mereka disangkakan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 99 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 Undang-undang KUH Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com