PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum Alex Noerdin akan tetap berjalan meskipun mantan gubernur dua periode itu kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Khaidirman menjelaskan, bahwa penyidikan atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya berdiri sendiri, berbeda halnya dengan kasus PDPDE di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Sehingga, dalam proses hukum nanti para tersangka akan diperiksa dalam berkas berbeda.
Tak hanya Alex, tersangka lain yakni Muddai Madang pun ditahan di Rutan Kejagung.
Sementara, Laonma PL Tobing yang juga menjadi tersangka kini sudah menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana bansos pada 2013 lalu dan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Begini Respons Gubernur Herman Deru
"Tiga tersangka ini sudah ditahan kasus yang lain. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah) karena proses hukumnya berdiri sendiri," jelas Khaidirman, saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Adapun dalam kasus mangkaraknya pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Mereka adalah Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, mantan Sekretaris Daerah Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.
Kemudian, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Bendahara Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing.
"Total ada sembilan tersangka termasuk tiga yang baru ini," ujarnya.
Untuk ketiga tersangka yang baru ini, menurut Khaidirman, mereka disangkakan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 99 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 Undang-undang KUH Pidana.