SUMEDANG, KOMPAS.com - Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sumedang masih berada di level 3, karena bagian dari wilayah aglomerasi Bandung Raya.
Padahal, seharusnya Sumedang sudah berada di level 2.
Kebijakan PPKM level 3 ini membuat obyek wisata di Kabupaten Sumedang belum diperbolehkan untuk buka.
Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Sumedang, Polisi Temukan Petunjuk
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa.
"Karena aturan PPKM level 3 ini, jadi obyek wisata belum boleh buka," ujar Hari kepada Kompas.com saat membuka pelatihan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi di obyek wisata Kampung Karuhun, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Rabu (22/9/2021).
Hari menuturkan, di tengah situasi ini, Disparbudpora Sumedang mendorong agar para pelaku wisata, termasuk pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Sumedang untuk mempersiapkan diri.
Terutama, dari segi regulasi operasional obyek wisata di tengah pandemi Covid-19.
"Salah satu yang penting dipersiapkan yaitu terkait sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dan obyek wisatanya sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi," tutur Hari.
Baca juga: Mengenal Bambang Samsudin, Seniman Angklung Pengembang Metode Kodaly, Satu-satunya di Sumedang
Hari menyebutkan, dari 170 obyek wisata yang ada di Kabupaten Sumedang, yang telah memiliki sertifikasi CHSE baru satu, yaitu Kampung Karuhun.
"Untuk hotel baru ada tiga, dan restoran baru ada lima yang sudah memiliki sertifikasi CHSE," sebut Hari.
Hari mengatakan, agar sektor pariwisata nantinya bisa kembali hidup, Pemkab Sumedang bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pariwisata (FKP) Sumedang untuk membuka pendaftaran sertifikasi CHSE secara gratis.
"Kami mendorong agar para pelaku pariwisata di Sumedang untuk mendaftarkan obyek wisata, hotel dan restorannya melalui PHRI dan organisasi pariwisata resmi lainnya, supaya dapat sertifikasi CHSE dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi," kata Hari.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Sumedang Tanpa Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Menurut Hari, hal tersebut untuk membuat wisatawan merasa aman dan nyaman selama berada di obyek wisata.
Sementara itu, Ketua FKP Kabupaten Sumedang Nana Mulyana menuturkan, ada sekitar 80 indikator yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat CSHE ini.
Mulai dari titik kumpul di obyek wisata alam, ruang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Nana menyebutkan, sebelum kembali buka, pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk memenuhi pendaftaran sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
"Dari 170 pemilik usaha pariwisata yang datang hari ini siap mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Terkait aplikasi PeduliLindungi, nanti organisasi (PHRI) akan mendaftarkannya secara kolektif. Jadi ketika buka nanti, kita sudah benar-benar siap, dan wisatawan juga merasa aman ketika berwisata di Sumedang," kata Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.