Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Hasil Curiannya Mogok, Pria di Lombok Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kompas.com - 22/09/2021, 16:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (36), warga Kelurahan Semoyang, Lombok Tengah, NTB diamankan polisi karena mencuri motor Scoppy warna merah putih dengan nomor polisi DR 5676 TS.

Ia ditangkap karena motor hasil curiannya mogok di tengah jalan.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/8/2021). Saat itu pemilik motor yang bernama Sonim memarkir motornya di samping warung nasi di Kelurahan Leneng.

Tak lama kemudian S dan rekannya datang mengambil motor milik Sonim.

Baca juga: Pencuri Tinggalkan Motor Curian karena Mogok di Jalan, Pelaku Dilumpuhkan Polisi karena Mencoba Kabur

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan aksi S dan rekannya diketahui pemilik warung yang langsung meneriaki maling kepada dua pelaku.

"Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di samping warung ke arah timur, saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling," kata Redho.

Namun baru berjalan sekitar 100 meter, motor hasil curian yang mereka bawa mogok. Dua pelaku itu pun memilih meninggalkan motor dan langsung kabur.

Baca juga: Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda 30 Tahun Dibekuk Polisi

Tak lama kemudian salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan polisi.

S dan motor hasil curiannya kemudian dibawa ke Polsek Praya. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Praya.

Polisi terpaksa menembak kaki S saat berusaha kabur pada Rabu (22/9/2021). Saat itu S diminta untuk menunjukkan salah satu TKP tempat ia mencuri.

Baca juga: Curiga Banyak Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian, 1 Tahun 40 Unit Terjual

"Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur (kaki ditembak)," kata Iptu Redho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com