Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekanbaru PPKM Level 2, Mal Diizinkan Beroperasi hingga Pukul 9 Malam

Kompas.com - 22/09/2021, 14:34 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini sudah berada di level dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Adapun PPKM level 2 berlangsung selama dua pekan yang berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berupaya meningkatkan sektor ekonomi selama PPKM level 2.

Baca juga: PPKM Riau Turun ke Level 2

Kebijakan selama PPKM level 2 ini untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Kita berupaya meningkatkan sektor ekonomi. Semua ingin ekonomi bisa tumbuh. Tapi, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucap Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Selama PPKM level 2, lanjut Firdaus, bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Baca juga: Satu Guru Positif Covid-19, PTM Satu SMP di Pekanbaru Langsung Dihentikan

Kemudian, industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, dan mencuci tangan.

Khusus bagi pasar tradisional, memedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com