JEMBER, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22/9/2021).
Ada lima kali perjalanan kereta api yang kembali beroperasi, yakni dua kali perjalanan pulagn pergi (PP) KA Pandanwangi relasi Jember-Ketapang dan tiga kali pulang pergi (PP) KA Komuter relasi Pasuruan–Surabaya Kota.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, Daop 9 Jember melakukan penyesuaian terhadap pelayanan KA di tengah pandemi Covid-19.
“Tentunya syarat dan ketentuan saat akan naik KA harus dipenuhi, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Ia menjelaskan, calon penumpang yang hendak memanfaatkan trasportasi itu harus memakai masker. Calon penumpang juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir di fasilitas yang telah disediakan.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Hendak Melahirkan Ditandu Lewat Jalur Curam di Jember
Selain itu, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan memakai hand sanitizer.
Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” tambah dia.
Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau mengobrol sepanjang perjalanan.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali pelanggan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Untuk dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal,” papar dia.