Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku.
"Awalnya yang ditangkap tiga orang, yakni A, B, dan IL. Selanjutnya, pada sore malam harinya tim menangkap pelaku berinisial MT di rumahnya. Semua ditangkapnya di wilayah Belawan dan satu lagi di rumahnya. Usianya masih muda, masih 20-an," katanya.
Dikatakannya, terhadap MT, kaki sebelah kanannya sempat ditembak karena melawan dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
Setelah itu, MT dibawa ke RS TNI AL untuk dirawat lalu menjalani pemeriksaan di Mapolsek Belawan.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima senjata tajam berbagai jenis dan satu buah palu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah berkali-kali melakukan perampokan di beberapa tempat. Tapi kami harus cek lagi LP dan korbannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.