Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Kompas.com - 22/09/2021, 09:34 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kereta api dengan rute perjalanan di sebagian wilayah Jawa Timur, kembali dioperasikan mulai Rabu (22/9/2021).

Di wilayah kerja Daop 7 Madiun, kereta api yang dioperasikan adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya Kota, serta KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pengaktifan kembali perjalanan kereta api lokal tersebut disesuaikan dengan ketentuan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Tidak Ada Lagi Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jatim

Dia menjelaskan, setiap penumpang wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, agar bisa menggunakan jasa kereta api ke daerah tujuan.

Penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ujar Ixfan melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ketentuan lainnya, lanjut Ixfan, setiap penumpang wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Jombang Masih Rendah

Kemudian selama perjalanan di dalam kereta api, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Penumpang juga dilarang mengonsumsi makanan dan minuman sepanjang perjalanan, terutama bagi penumpang dengan rute jarak pendek dan waktu perjalanan kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ujar Ixfan.

Sudah Disuntik Vaksin

Selain wajib melaksanakan berbagai ketentuan di sepanjang perjalanan maupun saat memasuki stasiun kereta api, setiap penumpang juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Ixfan menjelaskan, penumpang tak lagi wajib menunjukkan STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sebagai syarat naik kereta.

Namun sebagai pengganti, setiap penumpang tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal sudah mendapatkan suntikan dosis 1.

Baca juga: Rp 66 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas dan Pengadaan Baju ASN Madiun Dialihkan untuk Tangani Covid-19

Identifikasi penumpang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum, dilakukan secara online maupun manual saat penumpang melakukan boarding pass.

Ixfan mengatakan, bagi calon penumpang yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, tetap diizinkan untuk menggunakan jasa kereta api.

Syaratnya, penumpang menunjukkan surat dari otoritas kesehatan yang menjelaskan kendala vaksinasi bagi penumpang tersebut.

"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Ixfan.

Dia menambahkan, meski syarat dan ketentuan sudah cukup longgar, namun KAI belum mengizinkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk bepergian dengan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com