Edi merasa terancam dan menyanggupi permintaan pelaku agar menyerahkan uang Rp 3.500.000 dengan batas waktu 2 bulan.
Ia memberikan Rp 500.000 di pertemuan itu. Ia berjanji akan mencicil sisanya dalam dua bulan.
Tagih sisa uang, Endra menghubungi Edi melalui handphone satu bulan kemudian. Kali ini, Edi curiga kalau Endra sebenarnya berbuat jahat.
Edi melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mendatangi pelaku di rumah kost yang berada di Pedukuhan Bendungan Kidul, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Baca juga: Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria di Bali Diburu Polisi
Endra mengaku perbuatannya. Tak hanya itu, ia juga mengakui ini bukan kasus pertama pemerasan yang dilakukannya. Polisi lantas menggiring Endra ke Polsek.
“Pelaku mengakui telah melakukan pemerasan sebanyak delapan kali di beberapa tempat di Kabupaten Kulon Progo,” kata Jeffry.
Polisi memasang jerat pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP atau 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.