Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BUMN, melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, Bank BUMN cabang Dumai itu akhirnya membuat laporan ke polisi.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak bank BUMN, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen berujung ditemukan User ID 8119051 milik pelaku HN saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan. Totalnya sekitar Rp 1,2 M," kata Sunarto.
Pelaku HN melancarkan aksi pencurian uang nasabah Bank BUMN, memanfaatkan tugasnya sebagai teller.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan User ID khusus tanpa sepengetahuan nasabah.
"Pelaku (lalu) menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto.
Uang nasabah yang dicuri, lanjut dia, ditransfer HN ke rekening milik temannya atas nama Edrian Nofrialdi.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka," sebut Sunarto.
Pelaku HN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.