Terlilit utang menjadi salah satu alasan HN mencuri uang nasabahnya.
Pelaku sebelumnya melakukan pinjaman online (pinjol). Namun, setelah itu ia tak mampu membayarnya.
Dari situlah muncul niat jahat pelaku untuk menilap uang nasabahnya. Ia memanfaatkan tugasnya sebagai teller untuk memudahkan aksinya.
"Tersangka mengaku, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena menunggak pinjaman online," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Selain untuk bayar utang pinjol, sebut dia, uang itu juga digunakan untuk biaya hidup diri dan keluarganya.
Aksi pencurian uang kepada delapan nasabahnya ini dilakukan seorang diri oleh HN atau pelaku tunggal.
"Kalau dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku beraksi seorang diri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Sunarto menjelaskan, aksi pencurian uang nasabah bank BUMN dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021.
Selama beraksi lebih kurang tiga bulan itu, pelaku berhasil menguras uang tabungan nasabah sekitar Rp 1,2 M.
Uang itu kemudian dikirim ke rekening penampung milik temannya yang ada di tangan HN.