PEKANBARU, KOMPAS.com - HN (29), seorang wanita nekat mencuri uang milik delapan nasabah bank BUMN di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri olehnya tersebut sebesar Rp 1.264.000.000.
Pelaku melakukan aksinya saat bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN di Kota Dumai, Namun kini ia sudah dipecat dan dipenjara atas perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Teller Bank Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 Miliar
Berikut fakta-fakta kasus teller bank yang curi uang delapan nasabah bank BUMN.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, HN selaku mantan teller Bank BUMN ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021).
Pelaku dijemput polisi di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak bank atas kasus pencurian uang delapan nasabah sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 M, Seorang Teller Bank BUMN Ditangkap Polisi
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa surat keterangan pensiun (Skep), surat keputusan direksi bank tentang buku prosedur operasional simpanan, surat edaran bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM bank BUMN atas nama Edrian Nofrialdi.