Angga mengatakan, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada saat truk yang dikemudikan YY mendahului kendaraan truk lainnya.
Ketika badan truk yang dikemudikan YY belum sempurna melampaui truk yang didahului, dari arah berlawanan muncul korban yang mengendarai sepeda motor.
"Pengakuan tersangka, dia hendak banting ke kiri untuk menghindari benturan dengan korban namun tidak bisa karena proses mendahului belum selesai," ujarnya.
Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Blitar
Akhirnya terjadi benturan dengan sepeda motor korban dan mengakibatkan sepeda motor korban terpelanting keluar dari aspal.
"Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal dunia," ujarnya.
Meski menyadari telah menabrak korban, tersangka tidak menghentikan truknya.
"Tersangka memilih melanjutkan perjalanan. Alasannya takut dihakimi warga sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
Baca juga: 30 Persen Warga Blitar Tak Hadiri Vaksinasi Dosis Kedua, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan
Angga mengatakan, pihaknya menjerat YY dengan pasal berlapis.
Warga Kabupaten Tulungagung berusia 31 tahun itu melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angga mengatakan, setidaknya YY melanggar Pasal 310 ayat (5) tentang kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ditambah lagi YY juga terjerat pasal 312 terkait tindakan tabrak lari dengan ancaman hukuman tiga tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.
Angga mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melapor ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.