CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang polisi gadungan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial N (30), digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu setel pakaian dinas Polri dengan atribut lengkap.
Polisi gadungan itu menggunakan pangkat inspektur dua, berikut dengan lencana kewenangan.
Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Tipu Wanita via Facebook, Korban Rugi Rp 382 Juta
Selain itu, saat pelaku ditangkap, ditemukan uang yang diduga dari hasil memeras warga.
Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku diminta oleh seseorang berinisial R (32) untuk memeras korban.
Diduga korban telah berselingkuh dengan istri R.
“Korban dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Namun, baru diserahkan Rp 30 juta. Korban lantas melapor dan dua orang pelaku berhasil kita amankan,” kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Aksi Komplotan Polisi Gadungan, Pura-pura Beli COD lalu Rampas Motor Korban
Doni menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, langsung dapat dipastikan bahwa N merupakan polisi gadungan.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih dilakukan secara intensif oleh penyidik Polsek Warungkondang bersama tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur.
“Bukti-bukti sudah tercukupi, segera statusnya akan ditingkatkan,” ujar Doni.
Menurut Doni, keduanya terancam melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.