MALANG, KOMPAS.com - Kasus rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji ke tempat wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam aktivitas gowes itu, rombongan Wali Kota Malang memasuki tempat wisata yang masih ditutup karena penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Malang.
Pakar politik sekaligus pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya (UB), Wawan Sobari mengatakan, kasus rombongan gowes Wali Kota Malang memiliki konsekuensi hukum dan moral. Sebab, pelanggaran itu dilakukan oleh kepala daerah dan pejabatnya.
"Karena ini berposisi sebagai pejabat, konsekuensi moralnya yang lebih berat. Karena yang menilai satu kota, bahkan satu negara. Karena sudah tersebar," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (21/9/2021) sore.
Berdasarkan hasil penelitiannya di Jatim, masyarakat menganggap kepala daerah sebagai orangtua. Sehingga, perilaku pemimpin sangat berpengaruh bagi masyarakat.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Gowes Wali Kota Malang ke Pantai Saat PPKM, Pemkot Janji Ikuti Proses Hukum
"Di Jawa Timur itu, pimpinan daerah dan pimpinan wilayah itu dianggap sebagai orangtua. Nah konsekuesinya apa kalau bapaknya melanggar aturan. Anaknya bagaimana?" katanya.
Secara hukum, Wawan menilai rombongan gowes wali kota itu melanggar aturan PPKM yang berlaku. Apalagi sebelum memasuki pantai, rombongan itu sudah dicegat polisi.
"Maka kemudian harus ada ajudikasi terhadap pelanggaran atau penghakiman terhadap pelanggaran. Proses hukum, kira-kira pelanggarannya seperti apa," jelasnya.
Malang Corruption Watch (MCW), lembaga yang fokus mengawasi kinerja pemerintah menyebutkan aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongannya itu melanggar aturan pelaksanaan PPKM dalam mengendalikan kasus Covid-19.
Tidak hanya itu, agenda gowes itu juga dinilai sebagai salah satu bentuk kesewenang-wenangan. Sebab, pemerintah sebagai pelaksana pengendalian Covid-19 malah melanggar aturan yang dibuatnya.
"Sehingga sangat tidak etis manakala pemerintah selaku penyelenggara dan penegak kebijakan justru bertindak sewenang-wenang dengan menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak," kata Kepala Divisi Advokasi MCW, Ahmad Adi melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencederai nurani publik. Sebab, seluruh warga Kota Malang diminta untuk tetap prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara pemerintah justru berlibur dengan gembira riang di pantai," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.