ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya.
PPKM level 4 ini berlaku dari 21 September hingga 4 Okterber 2021.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Agusliana Devita menyebutkan, pada PPKM kali ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan berbagai upaya dalam menurunkan status level PPKM.
Upaya itu di antaranya memperbanyak razia yustisi penegakan aturan daerah tentang protokol kesehatan.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
“Tim lapangan memperbanyak razia di kawasan umum. Agar masyarakat patuh protokol kesehatan, semisal kafe dan warung kopi. Mengenakan masker dan duduk berjarak,” ungkap Devi, sapaannya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, Devi juga menyebutkan, pos perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara juga diaktifkan kembali.
Baca juga: Perbatasan Aceh-Medan Kembali Disekat gara-gara Aceh Tamiang Zona Merah
Sehingga, bagi warga yang tidak membawa surat vaksin atau hasil rapid test Antigen tidak diizinkan masuk ke wilayah kabupaten itu.
Sementara terkait vaksinasi, sambung Devi, tim gugus tugas yang dipimpin Bupati Aceh Tamiang Mursil, terus mengedukasi masyarakat agar mau divaksin.
“Sasaran utamanya pelajar dan remaja. Sekolah dan pesantren menjadi target. Kita edukasi soal vaksin dulu, agar orangtua santri atau pelajar ini paham. Lalu mengizinkan anaknya ikut vaksinasi,” terangnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.