Dari tangan Tekong dan TKI, polisi menyita barang bikyi berupa sati unit speedboat tanpa nama mesin 40 PK, 1 handphone, uang tunai RM 250 dan 5 dirigen minyak serta tiket pesawat dan kapal.
"Tekong dan TKI telah di bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk upah sekali jalan, Md diupah sebesar Rp 1,5 juta," ujar Binsar.
Saat ini, Polisi tengah mencari seorang yang diketahui memerintah dan mengupah Md untuk mengantar TKI tersebut ke Malaysia, yaitu Sb.
Kemudian, atas perbuatannya, Md sangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.