Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Fetish di Malang, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan

Kompas.com - 21/09/2021, 14:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang model berinisial AZ melapor ke Polresta Malang Kota, Jumat (20/8/2021) terkait kasus dugaan kejahatan fetish.

Kasus fetish di Malang tersebut mencuat setelah seorang model, JT membuat kronologi dugaan kejahatan fetish di utas akun Twitternya.

Diduga ada 15 model yang menjadi korban fetish. Namun ada tiga korban yang resmi melapor ke Polresta Malang Kota.

Foto para model yang menggunakan mukenah diunggah di akun Twitter yang diduga fetish.

Kasus tersebut berawal saat para model menjalani sesi foto untuk promo produk mukena toko online GM. Belakangan diketahui toko online itu milik D.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Psikolog, Terlapor di Malang Akui Idap Fetish Sejak Kelas 4 SD

Terlapor mengakui perbuatannya

Jajaran Polresta Malang Kota sudah memeriksa terlapor berinisial D. Dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus fetish tersebut.

Menurut Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, polisi telah bekerja sama dengan Kominfo hingga ahli bahasa.

Hasilnya tak ada unsur pidana terhadap unggahan tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut akan beda jika terlapor mengedit foto model yang diunggahnya.

"Tetapi foto tersebut tidak diubah wujudnya. Kecuali foto pakai mukena itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas," ungkapnya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Fetish di Malang, Terlapor Akan Jalani Terapi Psikologis

"(Hasil analisis dari ahli bahasa) menerangkan bahwa bahasa atau tulisan tersebut belum masuk asusila atau pornografi atau penghinaan karena terputus," tambah dia.

Budi mengatakan, D juga telah mengakui perbuatan seperti yang dilaporkan oleh para model mukena.

"Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Makanya, nanti jika memang ada unsur pidana dari pemeriksaan akan kami proses terkait unsur pidananya," katanya.

Lantaran belum ada unsur pidana yang ditemukan, pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Apabila ini adalah suatu tindak pidana, pasti kita tindaklanjuti. Tapi kalau ini bukan termasuk dalam tindak pidana, terpaksa kita hentikan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Dugaan Fetish di Malang meski Terlapor Akui Perbuatannya

Idap fetish sejak kelas 4 SD

Konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus fetish di Kota Malang, Senin (20/9/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus fetish di Kota Malang, Senin (20/9/2021).
D mengaku tertarik dengan mukena untuuk hasrat seksualnya sejak duduk di kelas 4 SD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, Lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, Lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com