Aksi pencurian uang nasabah dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BUMN Unit Bagan Besar Cabang Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap, berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BUMN Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, Bank BUMN Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa surat keterangan pensiun (Skep) Bank BUMN
tentang mutasi frontiler Bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan Direksi Bank tentang buku prosedur operasional simpanan Bank, surat edaran Bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.