Terkait modus menggunakan kapal mewah ini, juga kini diminta menjadi atensi bagi seluruh petugas Kepolisian agar lebih waspada mengenai perubahan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku penyelundupan narkotika.
"Biasanya kan pakai kapal nelayan, namun kemudian modus baru ini akhirnya diketahui oleh petugas, yang sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku. Hingga mereka terendus berangkat menggunakan sebuah kapal Yacht," ungkap Darmawan.
Adapun unit kapal yang digunakan oleh para pelaku, juga dikategorikan sebagai kapal mewah dengan segala fasilitas pendukung di dalam kapal.
"Kapal ini kita perkirakan seharga Rp 4 Miliar," papar Darmawan.
Sebelumnya, sebanyak lima pelaku penyelundupan narkotika ditangkap pihak kepolisian.
Mereka berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegas Darmawan.
Darmawan juga menuturkan, bahwa seluruh barang bukti yang dibawa oleh para pelaku diketahui berasal dari Malaysia.
“Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkas Darmawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.