BATAM, KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100,258 kilogram.
Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dan kopi yang merupakan produk dari China.
Para pelaku yang berjumlah lima orang berusaha mengelabui para petugas saat melintasi Pulau Putri, Nongsa.
Baca juga: Penyelundupan Emas Dalam Lampu LED Senilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Batam
Mereka sengaja membawa 100 kilogram sabu dengan menggunakan satu unit kapal yacht pada Minggu (5/9/2021).
"Kelima pelaku ini kami amankan saat berlayar menggunakan kapal mewah dari perairan Nongsa dan tujuan mereka ke Kalimantan," kata Wakil Kepala Polda Kepri Irjen Darmawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Darmawan mengatakan, kelima pelaku tersebut berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam dan H (33) asal Jawa Barat.
“Ada satu orang pelaku lain yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” kata Darmawan.
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Bola Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Kasasi
Darmawan menuturkan bahwa keseluruhan barang bukti sabu dibawa para pelaku dari Malaysia.
“Sekarang baru dirilis, karena untuk proses pengungkapan, sehingga kami bisa mengungkap kasusnya lebih besar,” kata Darmawan.