MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap penyidik KPK senilai Rp 1,6 miliar.
Syahrial juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Walkot Non-aktif Syahrial Dicopot dari Ketua Golkar Tanjungbalai
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, saat persidangan di PN Medan, Senin (20/9/2021) petang.
Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, Syahrial maupun JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Duduk perkara
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Oleh KPK, Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.
Perkenalan Syahrial dengan Stephanus berawal pada Oktober 2020.
Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.
Pertemuan itu membicarakan terkait pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjungbalai.