Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M

Kompas.com - 20/09/2021, 18:48 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap penyidik KPK senilai Rp 1,6 miliar.

Syahrial juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Walkot Non-aktif Syahrial Dicopot dari Ketua Golkar Tanjungbalai

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, saat persidangan di PN Medan, Senin (20/9/2021) petang.

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, Syahrial maupun JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Duduk perkara

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Oleh KPK, Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.

Perkenalan Syahrial dengan Stephanus berawal pada Oktober 2020.

Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.

Pertemuan itu membicarakan terkait pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjungbalai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com