NGANJUK, KOMPAS.com – Warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini tak perlu khawatir saat mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Cukup dengan ponsel pintar atau laptop, warga Nganjuk kini bisa mengurus adminduk dari rumah. Warga juga bisa mengurusnya di kantor desa atau kelurahan masing-masing.
“Ini layanan adminduk online, dilakukan melalui aplikasi berbasis web,” jelas Plt Kepala Disdukcapil Nganjuk, Slamet Basuki, kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Layanan adminduk online tersebut, kata Slamet, bisa diakses seluruh warga Nganjuk melalui aplikasi berbasis web di laman sedudo.nganjukkab.go.id.
Nama aplikasi web tersebut diambil dari salah satu air terjun tertinggi di Pulau Jawa, yakni Air Terjun Sedodo.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Slamet mengatakan, bagi warga yang masih kebingungan dalam mengoperasikan aplikasi sedudo bisa mendatangi kantor desa, kelurahan, atau kecamatan masing-masing.
Ia melanjutkan, seluruh kantor desa dan kelurahan di Nganjuk saat ini sudah tersambung dengan jaringan internet, sehingga bisa melayani adminduk online.
“Layanan di desa itu namanya kios cemerlang. Kios cemerlang ini tempat layanan adminduk online di desa, kelurahan, kecamatan,” papar Slamet.
“Kios cemerlang ini ada di 264 desa, 20 kelurahan, dan 20 kecamatan,” lanjut dia.
Inovasi Disdukcapil ini, kata Slamet, merupakan upaya pemerintah daerah memberikan layanan publik di bidang adminduk yang mudah, cepat, dan transparan.
“Seluruh jenis layanan (adminduk) bisa dilayani di aplikasi sedudo, dan itu gratis,” sebutnya.
Sudah 26.965 Pengakses
Aplikasi sedudo tergolong layanan yang baru diluncurkan Disdukcapil Nganjuk. Layanan adminduk online ini baru diluncurkan pada 7 April 2021.
Kurang lebih lima bulan usai diluncurkan, aplikasi ini sudah banyak diakses masyarakat. Disdukcapil mencatat ada 26.965 warga yang sudah mencoba layanan ini.
“Dari total 26.965 itu yang selesai 21.491. Selebihnya ada yang diproses, juga ada yang ditolak. Ditolak ini karena datanya tidak lengkap atau tidak benar atau tidak terbaca,” ujar Slamet.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Permak Kawasan Jantung Kota, Anggaran Capai Rp 22 Miliar, Target Rampung Akhir 2021
“Tapi kalau ditolak, maka pemohon bisa memperbaiki (data). Kami nanti akan verifikasi ulang sampai selesai,” sambung pria yang juga menjabat Kepala Diskominfo Nganjuk itu.
Istimewanya, lanjut Slamet, dokumen yang berhasil diurus lewat aplikasi sedudo akan langsung dikirim kepada warga lewat aplikasi WhatsApp.
“Untuk KTP dan KIA yang sudah jadi diambil di Disdukcapil, yang selain itu dikirim melalui WA, karena bentuknya file, dokumen elektronik,” tutur Slamet.
“Kalau kami menggunakan WA. Nanti mereka bisa melakukan pencetakan mandiri dengan kertas HVS 80 gram warna putih, dan itu sudah valid, ada QR Code-nya,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.