BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi akan menaikan status tersangka terhadap AD, pengemudi Porsche Magnum yang menabrak korban AN, pengemudi ojek online yang kakinya putus.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil perkara yang dilakukan polisi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Sementara hasilnya pengendara akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Polisi Tejo Reno melalui pesan singkatnya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Polisi Mediasi Pengemudi Porsche dan Driver Ojol yang Ditabrak hingga Kehilangan Satu Kaki
Menurut Tejo, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
"Masuk 310 ayat 3 uu 22 tahun 2009," ungkapnya.
Meski begitu, pelaku bertanggung jawab atas kelalaiannya itu dan siap mengganti kerugian yang dialami korban.
"Bersedia memenuhi dan mengganti rugi dari permintaan korban," katanya.
Baca juga: Kronologi Porsche Magnum Tabrak Driver Ojol hingga Kehilangan Kaki, Berawal Terobos Lampu Merah
Namun Tejo tak menjelaskan detail tanggung jawab yang diberikan AD kepada korbannya.
"Kalau ini sifatnya intern ke dua belah pihak mas, intinya info yang kami terima dari korbannya, pengemudi kendaraan bertanggung jawab dan memenuhi keinginan dari pengendara roda dua," ucapnya.
Disinggung apakah pelaku dilakukan penahanan atau tidak, Tejo menyerahkannya kepada hasil pengadilan nanti.
"Kalau itu kita serahkan ke kejaksaan untuk kelanjutannya mas," katanya.
Baca juga: Tabrak Pengemudi Ojol hingga Kehilangan Kaki, Pengemudi Porsche Magnum Tak Punya SIM
Kronologi kecelakaan
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi di turunan Fly Over Pasupati - Balubur, Kota Bandung, pada Jumat (11/9/2021) malam kemarin. Kaki kiri korban terlepas dari tubuhnya akibat kecelakaan tersebut.
Dijelaskan, kecelakaan ini melibatkan kendaraan minibus Porsche Magnum No.Pol B 1 ADJ dengan pengemudinya berinisial AD, sementara korban berinisial AN yang merupakan Pengemudi ojek online yang berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol. D-2888-KG.